Sidik Bhayangkara Indonesia
Polsek Modayag terus menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dengan melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum atas perkara pidana yang ditangani.
Penyerahan dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kegiatan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Modayag AIPTU Khristian L. Melale, S.IP., didampingi anggota Unit Reskrim Brigadir Muarif Lokiman, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/18/III/2026/SPKT/Sek-Mdg/Res-Boltim/Polda Sulut tanggal 18 Maret 2026. Kelengkapan berkas didasarkan pada surat Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-1717/P.1.12/Eoh/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial J.M. yang disangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (4) KUHP. Selain tersangka, diserahkan pula barang bukti berupa satu lembar kemeja lengan panjang berwarna putih dan satu lembar rok panjang berwarna merah untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara secara resmi memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses ini mencerminkan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., melalui Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen, S.Pd., menegaskan komitmen Polri menangani setiap tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga ke tahap penuntutan, ujar Kapolsek Modayag.
Kapolsek Modayag juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Tidak ada kendala yang menghambat proses tersebut.
Polres Bolaang Mongondow Timur melalui Polsek Modayag menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Langkah ini merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum.
(Harto)



