Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Ditpolairud Polda Sulut Bantu Evakuasi Jenazah ABK Asal Bitung yang Meninggal Saat Melaut di Perairan Manokwari

 

Sidik Bhayangkara Indonesia 

BITUNG  |  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara memberikan bantuan penanganan terhadap jenazah seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di laut. Proses penanganan dilakukan di Dermaga Ditpolairud Polda Sulut, Kota Bitung, pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah jenazah tiba menggunakan KM Mitra Bahari 09.

Korban diketahui bernama Pilus Kunangka, seorang ABK KM Mina Kencana 18, yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia ketika kapal sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Manokwari, Laut Pasifik, Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban meninggal pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 11.28 WITA. Dugaan sementara, korban meninggal akibat sakit saat menjalankan tugas di atas kapal. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis oleh pihak yang berwenang.

Setibanya di Dermaga Ditpolairud Polda Sulut, proses penanganan jenazah mendapat bantuan langsung dari Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol. Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., bersama personel serta kru Kapal Polisi (KP)Kresna - 7004. Seluruh rangkaian evakuasi dilakukan sesuai prosedur dan dengan penuh penghormatan terhadap jenazah.

Personel Ditpolairud kemudian membantu memindahkan jenazah dari kapal menuju mobil jenazah untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses identifikasi dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pihak perusahaan tempat korban bekerja telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait agar membantu proses identifikasi jenazah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban serta memperlancar proses administrasi dan penanganan selanjutnya.

Berdasarkan data identitas kependudukan, korban bernama lengkap Pilus Kunangka, lahir di Timbabo, 20 Mei 1969. Korban beralamat di Perum Torang Punya Blok E/54, RT 002/RW 001, Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dan diketahui bekerja sebagai nelayan atau awak kapal perikanan.

Pihak Kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan seluruh tahapan penanganan jenazah, termasuk pemeriksaan medis dan proses administrasi yang diperlukan sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan besarnya risiko yang dihadapi para pekerja di sektor perikanan tangkap, terutama mereka yang bertugas di laut lepas dalam waktu yang panjang dan menghadapi berbagai tantangan selama pelayaran.

Ditpolairud Polda Sulut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat, termasuk membantu proses evakuasi dan penanganan korban di wilayah perairan sesuai tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Harto

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak