Sidik Bhayangkara Indonesia
BITUNG | Tim URC Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya cepat kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bitung.
Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Korban, Franky, melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dengan berat sekitar 25 gram serta satu unit telepon genggam merek Infinix. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp72 juta.
Laporan korban kemudian diterima dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci sebelum mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam lemari.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, diketahui barang yang hilang terdiri atas satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit telepon genggam. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa seseorang diduga berusaha menjual perhiasan yang diduga hasil tindak pidana di salah satu toko emas di Kelurahan Girian.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh keterangan bahwa perhiasan tersebut sempat ditawarkan kepada pemilik toko, namun transaksi tidak dilakukan karena orang yang menawarkan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan barang. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi tim dalam mengembangkan penyelidikan.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke kawasan Kompleks Pasar Cita, Kota Bitung. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang anak berinisial A (14) yang diduga sedang melakukan transaksi. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh personel Tim URC Resmob Polsek Matuari tanpa perlawanan.
Selanjutnya, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dibawa ke Polsek Matuari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram serta satu unit telepon genggam Infinix yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan sinergis personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima merupakan amanah yang harus ditangani secara cepat dan profesional guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa karena terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam perbuatan melanggar hukum. Polsek Matuari menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, serta penegakan hukum yang profesional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Harto




