Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Ditpolairud Polda Sulut Terbitkan Himbauan Larangan Live Streaming Berlebihan bagi Personel


Sidik Bhayangkara Indonesia 

BITUNG,  |    Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., selaku Dirpolairud Polda Sulawesi Utara, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya untuk menjaga etika dan profesionalisme, khususnya dalam penggunaan media sosial. Himbauan resmi berjudul “Larangan Penggunaan Medsos Berlebihan” ini dikeluarkan untuk memperkuat pencitraan institusi Polri di mata masyarakat.

Himbauan tersebut menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki kewajiban mutlak menjaga citra baik institusi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dunia maya. Langkah ini diambil setelah adanya pantauan terhadap perilaku beberapa anggota yang dinilai dapat menimbulkan sentimen negatif terhadap Polri.

Terdapat dua pelanggaran utama yang dilarang keras dalam himbauan tersebut. Pertama, dilarang melakukan live streaming di kantor atau pada saat jam dinas. Aktivitas ini dianggap tidak profesional karena dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan kerja.

Kedua, personel dilarang melakukan live streaming atau membuat konten dengan mengenakan pakaian dinas. Seragam Polri harus dijaga kesakralan, wibawa, dan kehormatannya sebagai simbol tugas negara, bukan untuk keperluan hiburan.

Dirpolairud menyampaikan agar seluruh jajaran lebih bijak, cerdas, dan beretika dalam bermedia sosial. “Ingatlah bahwa sebagai anggota Polri, setiap langkah dan tampilan kita menjadi sorotan publik dan mencerminkan wajah institusi,” tegasnya.

Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas menegaskan larangan keras terhadap live streaming di lingkungan kantor maupun saat jam dinas, serta penggunaan pakaian dinas untuk konten media sosial. Ia menekankan bahwa seragam dinas bukanlah atribut untuk konten hiburan yang berpotensi menimbulkan sentimen negatif di masyarakat.

Lebih lanjut, Dirpolairud berharap kesadaran dan kedisiplinan tumbuh dari dalam diri setiap personel. Ia mengajak seluruh anggota Polairud untuk saling mengingatkan dan melaporkan pelanggaran melalui jalur resmi Bid Humas atau Propam, guna mewujudkan institusi yang solid, modern, dan tetap dicintai masyarakat.


Harto

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak