Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Aparat Penegak Hukum Pemusnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal di Pontianak

 

Sidik Bhayangkara Indonesia

Pontianak, Kalbar,  |   Aparat penegak hukum bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti berupa bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, Kamis (21/5).

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, S.H., serta perwakilan Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, dan instansi terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi masyarakat mengenai peredaran bawang impor ilegal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua gudang penyimpanan dan menemukan ratusan kilogram bawang yang diduga masuk tanpa izin resmi.

Barang bukti tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh barang bukti telah disita untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aktivitas penyelundupan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Pelaku disebut memesan rata-rata delapan ton bawang setiap minggu dengan nilai perputaran usaha mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram. Komoditas ini dimusnahkan karena sifatnya yang mudah rusak dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan jika beredar di masyarakat.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelundupan dan perdagangan ilegal. Menurutnya, praktik tersebut merugikan negara dan mengganggu tata niaga yang sehat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Derry.

Pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang sesuai standar karena komoditas bawang mudah membusuk dan berpotensi menjadi media penyebaran penyakit jika tidak ditangani dengan baik. Langkah ini juga menjadi pesan tegas bagi pelaku usaha ilegal lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina tumbuhan, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri bersama instansi terkait juga akan memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal di masa mendatang,” tutup KBP Derry Agung Wijaya.


(Harto)

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak