Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Satresnarkoba Polres Bitung Amankan Terduga Pengedar dan 397 Butir Obat Keras Diduga Trihexyphenidyl di Kelurahan Sagerat Weru Satu

 


Sidik Bhayangkara Indonesia 

BITUNG | Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (18 tahun) beserta barang bukti berupa 397 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam. Telepon genggam tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait aktivitas peredaran obat keras.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang merasa resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa terduga mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan. Dari pengembangan kasus, petugas juga menemukan ratusan butir obat serupa yang disimpan di lokasi berbeda. Saat ini penyelidikan masih dilanjutkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Penyalahgunaan Trihexyphenidyl sangat berbahaya apabila digunakan tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bitung masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, serta pengembangan terhadap dugaan jaringan pemasok guna mengungkap seluruh rantai peredaran obat keras tersebut.

Polres Bitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kota Bitung yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.



(Harto)

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak