Sidik Bhayangkara Indonesia
BITUNG | Jumat 31 juli 2026 – Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian aset milik Pemerintah Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Pusat Kota Bitung. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 28 Juli 2026.
Terduga pelaku berinisial JB diduga mencuri satu unit LCD proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor. Barang tersebut merupakan aset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi pada Minggu, 12 Juni 2026. Terduga pelaku mengambil barang tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang. Selanjutnya, barang hasil dugaan tindak pidana dibawa ke rumahnya dan diserahkan kepada pihak lain sebagai jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena diduga terlilit utang.
Akibat perbuatan itu, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000 (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit LCD proyektor merek Epson beserta layar proyektor. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta menyusun berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bitung dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian, ujar Kasat Reskrim Polres Bitung.
Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana. Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bitung.
(Harto)



