
Seminar tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Kehadiran lintas sektor mencerminkan komitmen bersama dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, khususnya di kawasan yang memiliki potensi ekonomi maritim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Sekolah Calon Tamtama (Dansecata) Rindam XIII/Merdeka, Letkol Inf Ade Rohmat Wahyudin, S.I.P., M.H.I., M.Sc. Kehadiran Dansecata menjadi bentuk dukungan TNI terhadap penguatan koordinasi antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif serta menjaga stabilitas keamanan yang kondusif bagi pembangunan daerah.
Seminar menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., sebagai pembicara utama. Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H., serta akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr. Herlyanty Y.A. Bawole, S.H., M.H., dan Dr. Caecilia Johanna Julieta Waha, S.H., M.H., yang memberikan perspektif akademis terkait penanganan kejahatan ekonomi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widiantono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan kalangan akademisi dalam menghadapi dinamika kejahatan ekonomi terorganisir.
Menurut Erwin, pendekatan Follow the Money merupakan metode penting dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana, sedangkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi salah satu instrumen hukum yang mendukung penyelesaian perkara tertentu secara efektif dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kedua pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis, khususnya pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi maritim, sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.
Pada kesempatan itu, Letkol Inf Ade Rohmat Wahyudin menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Pemerintah Kota Bitung atas terselenggaranya seminar tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga merupakan langkah strategis dalam menjaga potensi ekonomi daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia berharap hasil pembahasan dalam seminar dapat menjadi referensi dalam penguatan kebijakan dan koordinasi antarlembaga, sehingga pembangunan ekonomi biru dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu mendukung terciptanya keamanan, kepastian hukum, serta pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
( Harto )



