Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Pengedar Berinisial JNM

 

Sidik Bhayangkara Indonesia 

BITUNG   |   Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pengedar di wilayah Kecamatan Maesa. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkoba melalui respons cepat terhadap informasi masyarakat.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial JNM alias Yani (38), warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 19.00 Wita. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat Satu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, S.H., bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Setelah melakukan serangkaian pendalaman, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan total berat 15,62 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.

Selain sabu yang terdiri dari tiga paket besar dan empat paket sedang, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam berwarna biru, timbangan digital mini, uang tunai Rp530.000, gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong.

Dalam interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penyidik masih mendalami informasi ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.IK., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Menurutnya, pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa narkotika merupakan musuh bersama yang merusak generasi muda dan ketahanan sosial. Ia mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine, uji laboratorium, gelar perkara, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Umalekhoa 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak