Sidik Bhayangkara Indonesia
Minahasa Tenggara | sempat dihebohkan oleh unggahan foto sekelompok pria yang memegang senjata angin rakitan disertai kalimat bernada ancaman. Kejadian tersebut memicu keresahan masyarakat. Menanggapi hal itu, jajaran Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis (4/6/2026).
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat pada Rabu (3/6/2026) malam mengenai postingan di Facebook. Foto tersebut memperlihatkan beberapa pria berpose dengan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satreskrim, Resmob Polres Mitra, serta personel Polsek Ratatotok dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Lutfi Ari Nugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H segera melakukan penyelidikan. Dengan dukungan Kanit I Jatantras Ipda Muh. Arya Al' Affandi, S.Tr.K dan Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H, tim berhasil mengamankan empat orang pria yang terlihat dalam foto tersebut.
Keempat pria yang diamankan merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang berada di Ratatotok, yakni RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32). Mereka langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pamer senjata ini dipicu oleh kasus pencurian yang terjadi di salah satu lokasi tambang di Ratatotok pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 WITA, RM mengajak YP berfoto dengan senjata angin rakitan.
Melihat aksi tersebut, RM dan SI ikut berpose menggunakan senjata yang sama. Foto-foto itu kemudian diunggah oleh RM melalui akun Facebook pribadinya dengan caption yang bernada menantang.
Dari hasil interogasi, polisi menduga motif para pelaku adalah untuk menakut-nakuti pelaku pencurian agar tidak kembali ke lokasi tambang, sekaligus menunjukkan kewaspadaan mereka dalam menjaga area tersebut.
Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi juga menyita lima pucuk senjata angin rakitan dan tiga butir peluru berukuran 8mm sebagai barang bukti. Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah.
AKBP Handoko Sanjaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menyebarkan konten provokatif di media sosial. Ia menekankan agar seluruh tindak pidana diserahkan kepada penegak hukum. Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
(Harto)



