Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bitung Diamankan, Polisi Sita Senjata Tajam

 

Sidik Bhayangkara Indonesia 

BITUNG   |  Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Korban diketahui berinisial H (13), warga Kelurahan Bitung Tengah.

Kasus ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 9 Juni 2026. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19).

Dalam proses penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat aksi penganiayaan terjadi. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan itu diduga dipicu persoalan pribadi dan rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Para terduga pelaku kemudian mendatangi lokasi tempat korban berada dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian kepala, telinga kanan, dan tangan, serta mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bitung.

Kami merespon cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kekerasan, penyalahgunaan zat berbahaya, maupun pergaulan yang berisiko melanggar hukum.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Polisi juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari penggunaan senjata tajam yang dapat berujung pada tindak pidana.


Harto

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak