Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 2.140 Botol Cap Tikus Senilai Rp214 Juta di Pelabuhan Bitung

 

Sidik Bhayangkara Indonesia 

MANADO,   |    21 Mei 2026 – Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penggagalan pengiriman minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus yang dimuat di atas Kapal Layar Motor (KLM) Jari Jaya di Pelabuhan Pelindo Kota Bitung. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII pada Kamis (21/5/2026).

Dalam keterangannya, Laksda Dery menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil operasi Tim Quick Response-8 (QR-8) Kodaeral VIII dalam rangka menjaga keamanan wilayah perairan dari berbagai aktivitas ilegal. Operasi ini menunjukkan komitmen institusi terhadap pengawasan ketat lalu lintas maritim di wilayah kerjanya.

Menurut penjelasan Dankodaeral VIII, pada Jumat, 16 Mei 2026 pukul 22.00 WITA, Tim QR-8 menerima informasi intelijen mengenai kegiatan pemuatan Cap Tikus ke atas KLM Jari Jaya yang akan berlayar menuju Sanana, Provinsi Maluku Utara. Tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti tersebut disembunyikan di antara muatan semen Tonasa sebagai modus penyamaran.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 53 karung dan 20 botol minuman beralkohol tradisional Cap Tikus dengan total keseluruhan 2.140 botol berukuran 600 ml. Barang bukti ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp214.000.000. Pengiriman dalam jumlah besar ini diduga sebagai upaya penyelundupan terencana yang bermotif ekonomi akibat selisih harga jual yang signifikan antara Bitung dan Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Selain konferensi pers, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional Cap Tikus. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Laksda Dery menegaskan bahwa muatan ilegal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1) serta Perda Sulut Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 12. Ia juga menyatakan komitmen Kodaeral VIII untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan laut guna menjaga stabilitas keamanan maritim.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wadankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII, Kabiro Hukum Provinsi Sulut, Koorwil Binda Sulut, Kepala KSOP Kelas III Manado, Kepala KSOP Kelas I Bitung, serta tamu undangan lainnya.


Harto

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak