Sidik Bhayangkara Indonesia
Bitung, Senin(11/05/2026) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa laut dilindungi melalui kampanye edukasi perlindungan penyu kepada masyarakat pesisir dan nelayan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum serta pelestarian ekosistem laut di wilayah Sulawesi Utara.
Melalui materi sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Ditpolairud menegaskan bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Dirpolairud Polda Sulut, KBP Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., menegaskan bahwa segala bentuk tindakan seperti menangkap, membunuh, memperjualbelikan, menyimpan, maupun mengonsumsi penyu, telur, atau bagian tubuhnya merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam ketentuan hukum tersebut, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Penegakan aturan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan keberlangsungan populasi penyu yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Indonesia sendiri menjadi habitat penting bagi enam dari tujuh spesies penyu yang ada di dunia, di antaranya penyu hijau, penyu sisik, penyu lekang, penyu tempayan, penyu pipih, dan penyu belimbing. Keberadaan spesies-spesies tersebut menjadikan Indonesia, termasuk wilayah perairan Sulawesi Utara, sebagai kawasan strategis konservasi.
KBP Bayuaji menekankan bahwa perlindungan penyu bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah perburuan ilegal dan perdagangan satwa dilindungi.
Selain pendekatan hukum, Ditpolairud Polda Sulut juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi berkelanjutan, patroli perairan, serta kerja sama dengan instansi terkait dan komunitas lingkungan guna memperkuat pengawasan di wilayah pesisir.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa menjaga penyu berarti menjaga keberlanjutan laut bagi generasi mendatang. Penyu memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menjaga kesehatan padang lamun hingga keseimbangan rantai makanan di laut.
Dengan kampanye “Ayo Lindungi dan Jaga Bersama”, Ditpolairud Polda Sulut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam konservasi penyu serta melaporkan setiap aktivitas ilegal yang mengancam keberadaan satwa dilindungi tersebut, demi terwujudnya laut Sulawesi Utara yang lestari dan berkelanjutan.
Harto



.jpg)