Sidik Bhayangkara Indonesia
MINAHASA TENGGARA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang berujung pada kematian seorang remaja perempuan di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Senin (13/04/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Azzahra Dolo Lantung (17), yang tewas setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, NM alias Noval (28).
Peristiwa tragis tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Osmon, tetangga korban, yang mendengar suara keributan dari rumah keluarga Makasale-Dorad sekitar pukul 23.45 WITA.
Saat keluar rumah, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit oleh saksi bersama seorang warga lainnya, Ruslin.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan meski telah mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka tusukan serius, masing-masing tiga luka di bagian perut, satu di punggung, dan satu di paha kanan. Korban diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku diduga adalah suami korban sendiri, dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Motif sementara diduga dipicu oleh permasalahan rumah tangga.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang kejadian tersebut.
Polres Minahasa Tenggara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Harto