Sibharanesia.my.id
Mitra, Sulawesi Utara – Dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara kembali mengemuka di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebuah alat berat jenis excavator 140 yang tercatat sebagai hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Perikanan Air Tawar Tatelu, diduga digunakan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, yang jelas bertentangan dengan tujuan pemberian hibah.
Informasi yang dihimpun media ini dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyebutkan, alat berat tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum berinisial CME, yang diketahui menjabat di Balai Perikanan Tatelu, dengan mekanisme penyewaan mencapai sekitar Rp300 ribu per jam. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada pemanfaatan aset negara di luar peruntukan, sementara alur pengelolaan dana hasil penggunaan alat berat itu hingga kini belum pernah dijelaskan secara terbuka.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, Polda Sulawesi Utara belum menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan dugaan penyalahgunaan alat berat hibah tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan barang milik negara dan aktivitas pertambangan ilegal.
Padahal, ketentuan penggunaan barang milik negara telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017. Regulasi tersebut menegaskan bahwa barang hibah negara hanya boleh digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, untuk kepentingan operasional, pembangunan, atau sosial. Penggunaan alat berat hibah di area PETI secara normatif dapat dinilai sebagai bentuk penyimpangan administratif serius.
Dari sisi hukum pidana, dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, jika melibatkan aparatur negara, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para awak media menegaskan akan terus memantau dan mengungkap perkembangan kasus ini secara berimbang dan bertanggung jawab. Publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada tataran wacana, serta menjamin pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik. {REDAKSI}