BITUNG | Sidikbhayangkaraindonesia

Aktivitas penambangan Galian C di wilayah Kota Bitung, khususnya di Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, kembali menuai sorotan. Dari informasi yang diperoleh, kegiatan galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut masih terus berlangsung.

Salah satu lokasi disebut berada di kawasan Karondoran. Menurut keterangan sejumlah sumber, aktivitas tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial UTU, sementara operasional di lapangan disebut-sebut dikoordinir oleh JUAN KATUUK. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan keterlibatan kedua nama tersebut.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap bentuk pertambangan tanpa izin resmi (IUP maupun izin lingkungan) termasuk tindak pidana. Pelanggaran ini dapat dikenai ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam memiliki izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung menegaskan, pelaku galian ilegal dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan hingga ancaman pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat sekitar pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut dan Polres Bitung, segera menindaklanjuti dugaan praktik Galian C ilegal ini. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tanpa izin resmi juga dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.  Red