Sidik Bhayangkara Indonesia 
MINAHASA TENGGARA,  Aparat Polres Minahasa Tenggara mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang remaja perempuan meninggal dunia di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok.

Korban diketahui bernama Azzahra Dolo Lantung (17), yang tewas setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, NM alias Noval (28), menggunakan senjata tajam pada Senin (13/04/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga sekitar. Seorang saksi, Osmon, mengaku mendengar keributan dari rumah korban sekitar pukul 23.45 WITA. 

Saat keluar, ia melihat korban dalam kondisi berlumuran darah.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh saksi bersama warga lainnya. 

Namun, nyawa korban tidak tertolong meski sempat mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan diduga dilakukan oleh suami korban sendiri.

“Motif sementara diduga dipicu oleh permasalahan rumah tangga, namun masih memerlukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan NM alias Noval sebagai tersangka dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga memastikan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh latar belakang kejadian tersebut.

Harto